Pengalihan Pengelolaan Mall Pluit Junction Disorot Akademisi, Dinilai Perlu Kajian Hukum


Jakarta, Newsinkalteng.co.id– Keputusan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan pengelolaan Mall Pluit Junction kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai perhatian dari kalangan akademisi. Selain memicu keluhan sejumlah penyewa yang mengaku kehilangan akses terhadap ruang usaha, kebijakan tersebut juga dinilai perlu dikaji dari aspek hukum karena menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengelolaan aset publik harus dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, jika dalam proses pengalihan ditemukan pelanggaran prosedur yang berdampak pada kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat berujung pada proses hukum.

Ia menjelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tidak bisa disimpulkan secara asumtif, melainkan harus melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang. Biasanya, kata dia, proses penghitungan kerugian dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal terkait dugaan pelanggaran.

“Perhitungan kerugian negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data yang dihimpun penyidik. Dari sana akan dianalisis pola pelanggaran, pihak yang terlibat, serta aturan yang dilanggar sebelum akhirnya ditentukan nilai kerugiannya,” jelasnya.

Magda menambahkan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada pihak pengelola aset daerah. Jika terbukti memperoleh keuntungan dari kebijakan yang melanggar hukum, pihak lain yang terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, direksi Jakpro sebagai pengelola aset daerah memiliki tanggung jawab utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Namun, perusahaan mitra yang menerima pengelolaan juga berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti berperan dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta tetap dapat dijerat apabila perbuatannya terbukti berkontribusi terhadap kerugian negara.

Sementara itu, sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas di kawasan pusat perbelanjaan tersebut mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah area bahkan dilaporkan tampak tidak terawat, meskipun sebelumnya masih diisi tenant dan kegiatan usaha.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan arah kebijakan pengelolaan aset daerah tersebut, termasuk proses kerja sama dengan pihak swasta.

Hingga berita ini disusun, pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana belum memberikan keterangan resmi terkait proses pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap para tenant. [red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama