![]() |
| Keterangan Foto: Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, yang akhirnya dilakukan penundaan. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menunda pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang semula dijadwalkan pada Rabu (25/3/2026). Penundaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal baru.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan bahwa keputusan penundaan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kehadiran anggota dewan serta belum hadirnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kita tunda rapat Paripurna ini dan nanti akan kita jadwalkan ulang dalam rapat Badan Musyawarah. Insya Allah besok kita laksanakan rapat Banmus untuk mengkoordinasikan kelanjutan dari rapat hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh agenda yang telah direncanakan tetap akan dilaksanakan, hanya mengalami penyesuaian waktu.
“Sesuai ketentuan, apa yang sudah dijadwalkan tetap kita laksanakan, hanya waktunya yang mungkin sedikit mundur,” katanya.
Subandi juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak menimbulkan permasalahan, karena masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Agenda Raperda dan LKPJ Tetap Dibahas Usai Penundaan Paripurna
Palangka Raya, — Meski Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya ditunda, seluruh agenda yang telah direncanakan dipastikan tetap akan dibahas setelah penjadwalan ulang.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyebutkan bahwa agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur serta penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Yang akan kita bahas itu pengesahan Raperda hasil fasilitasi dari Gubernur, kemudian pidato LKPJ kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, penyampaian pidato LKPJ masih memiliki batas waktu hingga tiga bulan setelah APBD berakhir, sehingga penundaan rapat tidak menjadi kendala.
“Sesuai aturan, pidato LKPJ dilaksanakan maksimal tiga bulan setelah APBD berakhir, dan saat ini masih ada waktu,” katanya.
Subandi menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut akan kembali dijadwalkan setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai forum penentuan jadwal lanjutan. (Red)
