![]() |
| Foto: Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kota Palangka Raya. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menindaklanjuti penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (26/3/2026).
Dokumen LKPJ disampaikan melalui pidato Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, H. Achmad Zaini.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyebut pembahasan akan difokuskan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Tahapan selanjutnya bahwa khusus untuk LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi,” katanya.
Menurutnya, DPRD memiliki waktu terbatas dalam melakukan pembahasan sesuai aturan yang berlaku.
“DPRD diberikan kesempatan membahas paling lama 30 hari. Insyaallah sebelum 30 hari selesai,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses pembahasan akan mengacu pada jadwal yang telah disusun melalui Banmus DPRD. (red)
