Cegah Tindak Pidana, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Layanan 110 Polri hingga Kelurahan Mungku Baru




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam upaya menekan potensi tindak pidana di wilayah hukumnya, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya gencar melaksanakan sosialisasi layanan darurat 110 Polri kepada masyarakat, termasuk di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui patroli dialogis dengan menyambangi warga sekaligus menyampaikan informasi mengenai layanan call center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian ataupun meminta bantuan kepolisian.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian, terutama saat menghadapi situasi darurat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Minggu (8/3/2026).

Selain menyampaikan sosialisasi layanan kepolisian, personel juga memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Rakumpit.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama