![]() |
| Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya yang digelar Senin (15/6/2026). |
Palangka Raya, Newsinkalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ia menjelaskan, proses penyusunan hingga pengesahan Perda telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita telah melalui sesi tahapan yang cukup panjang hingga akhirnya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda," ucapnya.
Menurut Subandi, keberhasilan pelaksanaan Perda Kota Sehat membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Dinas Kesehatan sebagai leading sektor.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan diberlakukan secara efektif.
"Harapan kami, Pemerintah Kota terlebih dahulu membuat petunjuk teknis pelaksanaannya dan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara efektif," tegasnya.
Subandi berharap kehadiran Perda tersebut mampu memperkuat program kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga Kota Palangka Raya. (red)
