Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Samapta (Satsamapta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng berinisiatif untuk mensosialisasikan layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya sosialisasi yang disampaikan oleh para personel Satsamapta saat berpatroli ke Dealer Suzuki di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/1/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, layanan Call Center 110 Polri merupakan suatu inovasi berbasis teknologi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan Call Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik dari pihak kepolisian di seluruh jajaran secara efektif, cepat dan mudah” jelasnya.
“Yang dapat dihubungi apabila memerlukan kehadiran dan layanan pihak kepolisian, termasuk juga untuk menyampaikan informasi, laporan hingga pengaduan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
