Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan mediasi di Jalan A. Yani, Polsek Pahandut, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Bripka Puji Santoso bersama Ketua RT 01 Yuliter Mahar dan Sekretaris RW V Arif, guna menyelesaikan permasalahan antara seorang warga berinisial Sdr. L.K. dengan anggota Satpol PP Provinsi.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas insiden yang terjadi sebelumnya. Kehadiran perangkat lingkungan dan Bhabinkamtibmas bertujuan menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka dan berimbang.
Berdasarkan kronologis, peristiwa bermula saat anggota Satpol PP Provinsi sedang makan di Taman Gorengan Segitiga, kemudian Sdr. L.K. tiba-tiba marah dan menantang petugas. Setelah sempat pergi, yang bersangkutan kembali dengan membawa tombak ikan, sehingga pihak Satpol PP segera mengamankan Sdr. L.K. dan membawanya ke Polsek Pahandut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam proses mediasi, disepakati bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara Sdr. L.K. dan anggota Satpol PP Provinsi. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum, demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hasil akhir mediasi menyatakan bahwa Sdr. L.K. mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Satpol PP Provinsi atas perbuatannya. Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Pahandut tetap aman, tertib, dan kondusif. (TC)
Tags:
Polresta Palangkaraya
