Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih komitmen pemerintah terkait penanganan dugaan kerusakan hutan yang dinilai belum ditindaklanjuti secara serius.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari audiensi yang sebelumnya dilakukan Ampehu dengan Dinas Kehutanan Kalteng pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas disebut berjanji akan melakukan pengecekan lapangan atas laporan dugaan pembukaan dan perusakan kawasan hutan.
Namun hingga akhir Desember 2025, janji tersebut dinilai belum terealisasi. Ampehu menilai tidak adanya kejelasan tindak lanjut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan kehutanan.
Perwakilan massa aksi, Afan Safrian, menegaskan bahwa kedatangan mereka kali ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menuntut kepastian dan tanggung jawab dari instansi terkait.
“Kami datang untuk menagih janji. Saat audiensi sebelumnya disampaikan akan ada kunjungan lapangan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ketika kami tindak lanjuti, justru muncul alasan bahwa hal tersebut bukan kewenangan mereka,” ujar Afan di sela aksi.
Selain menyoroti lambannya tindak lanjut lapangan, Ampehu juga mempertanyakan keterbukaan informasi dari Dinas Kehutanan. Afan menyebut, dalam audiensi sebelumnya pihak dinas sempat memperlihatkan aplikasi pemantauan kawasan hutan yang memuat data bukaan lahan.
Namun, aplikasi tersebut disebut tidak lagi dapat diakses beberapa hari setelah pertemuan berlangsung.
“Waktu audiensi memang diperlihatkan aplikasi terkait bukaan lahan. Tapi setelah itu, saat kami coba akses kembali, situsnya tidak bisa dibuka. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, menegaskan bahwa penanganan persoalan kehutanan memiliki mekanisme serta pembagian kewenangan antarinstansi.
“Semua ada bagiannya dan ada alurnya. Penebangan kayu menjadi kewenangan BPHL, rehabilitasi daerah aliran sungai ditangani BPDAS, sementara penegakan hukum berada di ranah Gakkum,” jelas Waluyo.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan tetap terbuka menerima laporan masyarakat sepanjang disampaikan secara resmi dan sesuai prosedur.
Masyarakat juga diimbau untuk menempuh jalur hukum yang berlaku apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, termasuk penebangan liar maupun aktivitas tambang ilegal.
“Kami siap menerima laporan secara resmi. Jika ditemukan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme hukum dan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.[Hry/Red]
