Rapat Paripurna DPRD Kalteng Sahkan Regulasi Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan daerah.

“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui Perda ini, kita memastikan mereka dapat menikmati hak asasi manusia secara penuh tanpa diskriminasi, sekaligus terlindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar Edy.

Ia menambahkan, penetapan Perda tersebut merupakan langkah konkret dalam memastikan pembangunan daerah berlangsung inklusif, sejalan dengan nilai-nilai Huma Betang yang menjunjung tinggi kebersamaan dan kesetaraan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyatakan bahwa Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Edy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas dari DPRD dan Pemerintah Provinsi yang telah bekerja intensif merampungkan regulasi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini telah berlangsung sejak 2023. Prosesnya meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, serta e-fasilitasi yang diakhiri dengan keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA pada 12 November 2025.

“Setelah proses paduserasi bersama Tim Pemerintah Provinsi, disepakati bahwa Raperda terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 25 November 2025, seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelas Wengga.

Dengan disahkannya Perda ini, Kalimantan Tengah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menghapus berbagai hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta mendorong pemerintah daerah menghadirkan layanan publik yang lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Pengesahan Perda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan pembangunan inklusif yang ramah bagi seluruh warga.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama