Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Pahandut memfasilitasi proses mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Balai Basara Kelurahan Palangka, Jalan Rinjani, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (7/11/2025).
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pemohon John Predi dengan pihak termohon Nadia, terkait objek lahan yang berlokasi di Jalan Sangkai RT 07 RW XVI Kelurahan Palangka.
Kegiatan difasilitasi oleh Lurah Palangka Dawid bersama Kapolsubsektor Jekan Raya Iptu Narmanto, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Ketua RT, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mengenai asal-usul tanah, dokumen kepemilikan, serta riwayat pengelolaan lahan.
Selanjutnya, para pihak menyerahkan salinan dokumen kepemilikan kepada pihak kelurahan untuk menjadi bahan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil kesepakatan, mediasi lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pengecekan lokasi sengketa pada Sabtu (15/11/2025) pukul 08.00 WIB, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dapat hadir kembali.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa Polsek hadir dalam mediasi sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses penyelesaian berjalan dengan baik dan tanpa konflik.
“Kami menjalankan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memfasilitasi ruang dialog agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berkembang menjadi perselisihan terbuka,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
