Percepat Proses Revisi Anggaran, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Dorong Optimalisasi Koordinasi dan Ketepatan Administrasi







Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan pentingnya percepatan proses revisi anggaran sebagai langkah strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Revisi Anggaran Kewenangan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dilaksanakan secara virtual, Senin (3/11).

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, termasuk Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah. Dari Kanwil Ditjenpas Kalteng, turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Tim Perencanaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas Kalteng dengan media Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan merupakan kunci dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program strategis Pemasyarakatan.

“Revisi anggaran bukan sekedar formalitas administratif, melainkan bentuk adaptasi dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam rapat ini dibahas berbagai hal teknis, mulai dari persiapan usulan revisi antar satuan kerja dalam satu wilayah, kelengkapan data dukung, hingga pengaturan alokasi belanja pegawai, operasional, dan bahan makanan (Bama) pada tiap satuan kerja. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebutuhan prioritas dapat terpenuhi sebelum batas akhir pengajuan revisi anggaran.

Sebagaimana disampaikan dalam rapat, batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengalami percepatan dari 30 November menjadi 14 November 2025. Perubahan ini merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor: S-666/MK.03/2025 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Akhir Tahun Anggaran 2025.


Menanggapi hal tersebut, I Putu Murdiana mengingatkan kepada Jajaran untuk memonitor agar seluruh satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah segera menyiapkan dokumen revisi anggaran dengan cermat.

“Kita harus bergerak cepat dan tepat. Jangan menunggu waktu mepet. Semua usulan revisi harus disertai data dukung yang lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kendala administrasi,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa Kantor Wilayah Ditjenpas memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran antar satuan kerja di wilayahnya, sesuai dengan prioritas kebutuhan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam mendukung kegiatan Pemasyarakatan secara lebih efektif dan efisien.

Kakanwil I Putu Murdiana juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas unit agar proses revisi dapat berjalan tanpa hambatan.

“Koordinasi adalah kunci. Jangan ada ego sektoral antar satuan kerja. Semua harus bersinergi untuk kepentingan organisasi yang lebih besar, yaitu memastikan pelayanan Pemasyarakatan berjalan optimal,” tuturnya.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kesiapan administrasi dan mempercepat proses penyesuaian anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan Pemasyarakatan pada akhir tahun anggaran 2025 dapat berjalan efektif dan sesuai target.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama