Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semakin memperkuat komitmennya dalam pengelolaan kawasan konservasi setelah Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 6 November 2023. Kawasan seluas 58.009,97 hektare itu kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk dikembangkan melalui perencanaan pengelolaan yang terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Fritno, menjelaskan bahwa upaya Pemprov Kalteng untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2014. Namun, kewenangan pengelolaan kawasan konservasi pada waktu itu masih sepenuhnya berada di pemerintah pusat sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah provinsi telah menunjukkan inisiatif sejak lama, tetapi regulasi saat itu menetapkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah baru dapat terlibat pada aspek lintas kabupaten/kota,” terang Fritno dalam Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah yang digelar di Swiss-Belhotel Palangka Raya pada 18–19 November 2025.
Perkembangan penting terjadi pada 2019 ketika Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng melakukan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKP) terhadap Kawasan Suaka Alam–Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) Sungai Sebangau. Hasil evaluasi tersebut menempatkan opsi Taman Hutan Raya sebagai fungsi paling ideal dibandingkan alternatif lainnya seperti Taman Wisata Alam, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, ataupun Cagar Alam.
“Rekomendasi tersebut sejalan dengan aspirasi Pemerintah Provinsi untuk menjadikan kawasan ini sebagai Tahura sehingga dapat dikelola lebih optimal,” ujar Fritno.
Sebelumnya, kawasan Sebangau telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 28 Desember 2022. Penetapan ini kemudian menjadi dasar hukum penting yang mengantar pada penetapan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah setahun berikutnya.
“Pada 6 November 2023, Menteri LHK menetapkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah dengan nomor register 1264049, sehingga status dan batas kawasan kini telah memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Dengan penetapan resmi tersebut, Pemprov Kalteng kini memegang mandat penuh untuk memulai tahapan pengelolaan Tahura, termasuk penyusunan dokumen blok pengelolaan yang menjadi kerangka dasar pengembangan kawasan ke depan.
Sisi strategis Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah semakin terlihat karena kawasan ini didominasi ekosistem hutan rawa gambut serta berbatasan langsung dengan Taman Nasional Sebangau—hanya dipisahkan oleh Sungai Sebangau sebagai batas alami. Kondisi tersebut menjadikan Tahura sebagai kawasan penyangga penting bagi konservasi gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan mitigasi perubahan iklim.
“Transformasi pembangunan Kalteng menuju pusat konservasi lahan gambut nasional semakin relevan dengan kehadiran Tahura. Konektivitas ekologis antara Tahura dan Taman Nasional Sebangau memperkuat upaya konservasi dan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan lingkungan,” tegas Fritno.[Red]
.jpeg)