DPRD Kalteng Ajukan Rancangan Regulasi Strategis dalam Propemperda 2026


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah memaparkan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Penyampaian tersebut disampaikan oleh juru bicara Bapemperda, Ampera A.Y. Mebas, pada Rabu (19/11/2025).

Dalam keterangannya, Ampera menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 merupakan hasil pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait. Proses perumusan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh masukan strategis guna memastikan setiap rancangan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berupaya memastikan seluruh rancangan yang diusulkan benar-benar mencerminkan kebutuhan regulasi daerah sehingga implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ampera.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Propemperda 2026 memuat sepuluh rancangan lanjutan dari tahun sebelumnya. Rancangan tersebut meliputi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelesaian Konflik Pertanahan, Revisi Rencana Tata Ruang, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Pembangunan Industri, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, Percepatan Pengelolaan Perhutanan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.

Selain itu, terdapat tiga usulan baru yang diajukan dalam Propemperda 2026. Ketiganya mencakup perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, rencana pengelolaan lingkungan hidup daerah, serta pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Adapun rancangan kumulatif terbuka yang turut dimasukkan dalam Propemperda 2026 mencakup sejumlah regulasi yang wajib disiapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. A

mpera menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari siklus penganggaran daerah yang harus diselesaikan tepat waktu, mengingat perannya yang sangat strategis sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Melalui penetapan regulasi penganggaran yang terukur dan akuntabel, DPRD berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih efektif serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama