Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan objek vital nasional (Obvitnas), Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemasangan imbauan larangan unjuk rasa (Unras) di area strategis, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Depo Pertamina Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad dan Gardu Induk PLN Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km. 6.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatpamobvit, AKP Suranto, menjelaskan bahwa pemasangan himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: ST/655/X/PAM.1./2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang pemasangan himbauan larangan Unras di tempat Obvitnas.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh area objek vital nasional tetap steril dari kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kelancaran operasional fasilitas publik,” ungkap Suranto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas keamanan internal dari masing-masing instansi untuk memastikan pemasangan berjalan tertib serta dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat yang melintas di sekitar area tersebut.
Selain itu, Satpamobvit Polresta Palangka Raya juga terus melakukan pemantauan berkala di lokasi-lokasi Obvitnas guna memastikan kondisi keamanan tetap dalam keadaan aman dan terkendali.
“Dengan langkah preventif ini, kami berupaya memberikan rasa aman sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di lingkungan objek vital nasional,” pungkas Suranto.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
