Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Keminting V No. 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Yudi Mizael melalui LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 14 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pulang dari tempat kerja di luar kota. Setibanya di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan pintu bagian samping rumah terbuka. Saat masuk ke dalam, korban melihat kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Barang yang hilang di antaranya dua lemari pakaian, sofa, TV merek Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180x200 dan 120x200, lemari bufet, lukisan, dispenser merek Miyako, kipas angin merek Kingston serta satu unit sepeda motor Honda nomor polisi KH 2575 JG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp23.380.000.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Kompol Eka.
Pada Kamis (27/8/2026), petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RG (30) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180x200, satu lemari bufet, tiga buah lukisan, satu dispenser merek Miyako dan satu kipas angin merek Kingston. Sementara sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120x200 masih dalam pencarian.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap. Terduga pelaku saat ini diproses oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkas Kompol Eka.(b1b)
Tags:
Polresta Palangkaraya
