Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang mengatur kewajiban sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Penegasan ini disampaikan mengingat masih adanya perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan harus sadar bahwa keberadaan mereka membawa dampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, mereka wajib memberikan kontribusi nyata,” tegas Siti Nafsiah, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, temuan di lapangan masih menunjukkan adanya perusahaan yang bersikap abai terhadap tanggung jawab sosial, meskipun aturan terkait sudah jelas. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara perusahaan dan warga lokal.
“Fakta lapangan menunjukkan masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Nafsiah juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang sebelumnya menegur perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat.
“Sikap Gubernur menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan serta memperjuangkan hak masyarakat. Langkah ini sangat tepat dan perlu didukung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh hanya sebatas formalitas atau laporan tahunan belaka. Program CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Program CSR harus dijalankan secara tepat sasaran dan berkelanjutan agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Nafsiah menambahkan bahwa pihaknya di Komisi II akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan kewajiban sosial dapat berjalan optimal.
“Dengan pengawasan yang kuat serta kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, perusahaan akan mampu memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi perkembangan sosial dan ekonomi daerah,” tutupnya.[Red]
