Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya Bripka M. Hamsin melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan hutang piutang antarwarga, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Polisi Pasar Besar, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan dihadiri oleh Panit II Binmas Aiptu Edi Supriyanto, kedua belah pihak yang berselisih, serta saksi warga setempat.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara M (45), seorang pedagang warga Jalan Kalimantan, dan R (43), warga Jalan Jambu, yang sebelumnya terlibat permasalahan hutang piutang senilai Rp 1.500.000.
Setelah dilakukan proses musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan bahwa R akan melunasi hutang sesuai kemampuan tanpa paksaan, sementara M tidak akan melakukan penagihan secara kasar maupun menyinggung perasaan pihak kedua.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, menyampaikan bahwa kegiatan mediasi seperti ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial secara damai.
“Langkah problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah bagian dari pendekatan humanis Polri agar permasalahan di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ungkapnya.
Kesepakatan damai antara kedua pihak dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama di hadapan petugas dan saksi.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya