Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Laporan Pencurian Sawit di Afdeling 3 PT. MAPA




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Rakumpit menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian buah sawit di Afdeling 3 PT. MAPA, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh personel piket SPKT III Polsek Rakumpit, yakni Aiptu Supriyadi dan Aipda Eko Pramono, dengan melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan (Pulbaket) dari saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, terlapor berinisial D (33) diamankan oleh pihak keamanan perusahaan saat berada di sekitar areal perkebunan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraannya, antara lain 6 tandan buah sawit, 1 unit mobil Brio KH 1265 AQ, 1 alat dodos, 1 tojok, 1 senter, serta 1 pucuk senapan angin.


Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi TKP.

Selain itu, petugas juga mencatat keterangan saksi-saksi, hingga mengarahkan pihak pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek Rakumpit.

“Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” terang Kapolsek, Jum’at (26/9/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Rakumpit dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menekankan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama