Sampit, Newsinkaltengco.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah pada Sabtu (20/9).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sampit dengan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi.
Pengarahan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Imbauan untuk Tidak Menggunakan Fasilitas Kantor di Luar Kepentingan Dinas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Larangan Judi Online bagi seluruh petugas Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya mematuhi aturan penggunaan fasilitas kantor hanya untuk kepentingan kedinasan.
“Seluruh pejabat dan pegawai Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah wajib menggunakan fasilitas kantor secara bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sejalan dengan nilai dasar ASN yang mengedepankan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, segala bentuk penyalahgunaan fasilitas negara tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Selain itu, I Putu Murdiana juga menyoroti persoalan judi online yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia dengan tegas melarang seluruh petugas Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik judi online di lingkungan Pemasyarakatan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, para Kepala UPT diminta melakukan pengawasan ketat terhadap jajarannya melalui apel penguatan, sidak rutin, pemantauan gaya hidup, hingga pembinaan moral.
“Kepala UPT harus aktif turun langsung melakukan pengawasan dan pembinaan. Jangan biarkan petugas terjerumus dalam hal-hal yang merusak diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi,” tambah I Putu Murdiana.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Kepala UPT untuk melakukan pelaporan berkala terkait langkah pencegahan dan penanganan indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Dengan sistem pengawasan yang berlapis, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.
“Integritas dan profesionalisme harus menjadi napas kita bersama. Jika kita semua patuh pada aturan dan menjauhi praktik yang dilarang, maka citra Pemasyarakatan akan semakin baik dan masyarakat semakin percaya pada pelayanan kita,” ungkapnya lagi.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah dapat meneruskan pesan penting tersebut kepada jajarannya. Dengan komitmen bersama, lingkungan Pemasyarakatan akan terbebas dari penyalahgunaan fasilitas negara maupun praktik judi online, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
(Red)
Tags:
Polresta Palangkaraya