Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk karakter generasi muda yang cerdas dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMAN 5 Palangka Raya, Jalan Tingang Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (14/1/2026), dengan menyasar para pelajar sebagai peserta penyuluhan.
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Mewujudkan Pelajar SMA yang Cerdas, Berkarakter, dan Bebas Bullying”, dengan materi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Aurelius Roa selaku Kasubsibankum dan Aipda Wardie selaku Kasubsiluhkum, yang memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya kesadaran hukum, nilai-nilai karakter, serta dampak negatif perundungan dari berbagai aspek.
Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan membekali pelajar dengan pengetahuan hukum sejak dini agar mampu bersikap bijak dalam pergaulan, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, menjunjung tinggi nilai karakter, serta berani menolak dan mencegah praktik perundungan demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan bermartabat,” katanya.
Melalui penyuluhan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan ini, Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus hadir mendampingi dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda yang sadar hukum, berakhlak baik, dan mampu menjadi agen perubahan positif di masyarakat.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
