Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya melaksanakan sambang pos kamling di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan kamtibmas, namun juga menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan menggunakan layanan darurat Call Center 110 Polri.
“Nomor layanan 110 bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat atau gangguan kamtibmas kapan pun dan di mana pun, tanpa dipungut biaya,” ucap Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, Senin (15/9/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriady, S.I.K., M.H., turut menekankan bahwa pos kamling dan layanan 110 adalah dua instrumen penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat aktif memanfaatkan pos kamling serta segera menghubungi 110 bila ada kejadian mencurigakan.
Dengan begitu, sinergi antara polisi dan masyarakat dapat semakin kuat,” jelasnya. (dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
