Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian di sebuah warung milik warga di Jl. Tumbang Talaken Km. 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Minggu (10/8/2025).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui pemilik warung, Istamar, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat membuka warung, korban melihat pintu samping sudah terbuka dan grendel dalam keadaan rusak.
Setelah dicek, sejumlah barang dagangan seperti gas elpiji, beras, rokok, minyak goreng, susu kaleng, minuman kemasan, dan perlengkapan warung telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp11.625.000,” terangnya.
Berdasarkan keterangan korban, sehari sebelum kejadian, seorang pria tak dikenal yang sebelumnya pernah bertransaksi rokok di warung tersebut datang menggunakan mobil Hilux putih untuk membayar sisa utang.
Malam harinya, orang yang sama kembali membeli barang, lalu pergi ke arah Petuk Barunai.
Personel piket Regu I Polsek Rakumpit yang dipimpin Aipda Rudiyanto bersama Bripka Firman Saputra dan Brigadir San Krispriadi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengarahkan korban membuat laporan resmi.
“Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika memiliki informasi tambahan,” tambah Joko. (dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya