Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan Ribuan Warga Binaan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada tahun 2025, Senin (11/8).

Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 3.556 orang narapidana diusulkan menerima Remisi Umum (RU), sedangkan 8 anak binaan juga diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dalam kategori Remisi Umum. Selain itu, 3.814 orang narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pengusulan remisi ini dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani pembinaan.


"Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka untuk memperbaiki diri," ujar Murdiana.

Ia menjelaskan, Remisi Umum biasanya diberikan setiap momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, pada hari kemerdekaan RI.

"Remisi tidak serta-merta diberikan, melainkan harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Yang bersangkutan harus berkelakuan baik, telah Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," tambahnya.

Proses pengusulan dilakukan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Data dari setiap UPT kemudian dikompilasi oleh Kantor Wilayah sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.


Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga berperan strategis dalam mengurangi tingkat overkapasitas di Lapas/Rutan. Dengan adanya pengurangan masa pidana, narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat.

"Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik, sehingga pembinaan yang kita lakukan berdampak nyata," pungkas I Putu Murdiana.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama