Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya bersama warga Kelurahan Kameloh Baru membentangkan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini dilakukan di wilayah rawan karhutla tepatnya di sekitar Jalan Mahir Mahar Km. 22, Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau.
Spanduk berisi imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa pembentangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya edukatif dan preventif dalam menangkal potensi karhutla melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak warga agar berkomitmen menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Spanduk ini sebagai pengingat visual yang mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat luas,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq.
Warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan melaporkan jika ditemukan aktivitas pembakaran liar di sekitar lingkungan mereka.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif, serta menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap. (dk_reborn)
Tags:
Polresta Palangkaraya