Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tangkap MF



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Kali ini, satu orang terduga pelaku inisial MF (25) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 2,43 gram, Senin malam (16/6/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Badak, tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket shabu yang disimpan dalam sebuah kotak silver di dalam tas selempang warna biru, bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar serentak di wilayah Polda Kalteng.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Upaya pengembangan pun akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, dalam rangka menciptakan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba. (dk_reborn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama