Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman, Polsek Bukit Batu melaksanakan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).
Imbauan tersebut disampaikan secara humanis oleh personel Polsek Bukit Batu kepada pengendara roda dua, khususnya kalangan muda yang masih sering menggunakan knalpot brong di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dilakukan untuk membangun kesadaran tanpa menimbulkan rasa takut atau tertekan di kalangan masyarakat.
“Kami ingin menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dengan dialog terbuka dan cara yang santun, kami harap pesan ini lebih mudah diterima,” kata Hafiizh menerangkan, Selasa (3/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan peraturan lalu lintas dan dapat ditindak sesuai undang-undang.
Namun, sebelum penindakan, pihak kepolisian mengedepankan edukasi dan ajakan untuk mengganti knalpot sesuai standar pabrikan.
Polsek Bukit Batu berkomitmen akan terus menyampaikan pesan ini secara berkelanjutan, dengan harapan terciptanya budaya berkendara yang lebih tertib dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya