Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Penyimpangan Rp2,43 Miliar


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id
 – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengungkap adanya penyimpangan anggaran senilai Rp2,43 miliar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalteng.

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa pada lima paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak. Hingga kini, baru sekitar Rp1,09 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya sebesar Rp1,34 miliar belum dipulihkan.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan di daerah. Ditemukan sebanyak 62 wajib pajak membayar tidak sesuai dengan volume pemakaian sebenarnya, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah.

Meski terdapat sejumlah catatan kritis, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Kalteng 2024. Arton pun menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut.

“Capaian opini WTP ini menunjukkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkat daerah telah bekerja optimal, sehingga tata kelola pemerintahan Kalteng dinilai baik. Kami ucapkan selamat dan sukses,” ujar Arton dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Namun demikian, Arton menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dari Pemprov untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK. Ia juga memastikan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan seluruh catatan BPK.

“BPK memberikan waktu 60 hari untuk tindak lanjut. Apakah itu kelebihan bayar atau kesalahan administratif, semuanya akan kami selesaikan sesuai aturan. Jika ada potensi kerugian negara, kita akan tunggu penilaian akhir dari BPK,” ungkap Edy.

Langkah cepat dan akuntabel dari Pemprov Kalteng diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama