PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, bahwa pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah atau Perda, selalu diupayakan tepat waktu.
"Perda merupakan platform perundang-undangan yang diberikan oleh undang-undang kepada, Pemerintah Kota Padang Raya dalam hal ini ke Bapemperda," ucap Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Palangka Raya, Kamis (26/6/2025).
Lanjutnya Perda juga merupakan sebuah aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan, aturan yang ada di atasnya seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu Perda juga terdiri dari Perda inisiatif yang berasal dari DPRD dan Perda usulan, yang berasal dari Kepala Daerah.
Pihaknya juga berharap setelah sebuah Perda ditetapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait agar dapat segera mengimplementasikannya.
"Hal ini penting, karena fungsi dari Perda itu sendiri akan dirasakan ketika sudah mulai diimplementasikan," tutupnya. (red)