DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Tiga Buah Perda



PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Penetapan tersebut dilaksanakan dalam menghadiri Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan III, bertempat di ruangan rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Kamis (26/6/2025). 


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan tiga buah Perda yang ditetapkan di antaranya Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pihaknya berharap agar ketiga Perda tersebut dapat segera diimplementasikan, oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait. 


Tak lupa pula pihaknya mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga ketiga Perda tersebut dapat disahkan. 


Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, ketiga buah Perda tersebut nantinya akan menjamin kepastian hukum, dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan. 


Serta yang tidak kalah penting adalah, ketiga Perda tersebut dapat menjadi payung hukum dan dapat mengakomodir, kepentingan masyarakat khususnya di Kota Palangka Raya. 


Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Plt. Sekretaris Daerah Palangka Raya Arbert Tombak, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Neni A. Lambung dan para OPD serta stakeholder terkait lainnya. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama