DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Dorong Transparansi dan Penguatan Pendapatan Daerah


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Rabu (18/06/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, diwarnai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, menandai pengesahan raperda tersebut.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Siti Nafsiah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kalteng, menegaskan pentingnya konsistensi dan keterbukaan pemerintah daerah dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan anggaran. Ia menilai transparansi anggaran merupakan kunci dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.

“Kami mendorong Pemprov Kalteng untuk lebih terbuka, terutama dalam menghadapi ketidaktercapaian target pendapatan dari dana transfer. Rekonsiliasi dan penyelarasan perlu dilakukan segera untuk menjamin kepastian penerimaan bagi daerah,” ujarnya.

Banggar DPRD juga mendorong penguatan kelembagaan dan regulasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah sektor yang menjadi sorotan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat.

“Optimalisasi dari sektor-sektor pajak ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terlebih dalam menghadapi dinamika ekonomi yang tak menentu,” tegas Siti Nafsiah.

Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DPRD Kalteng juga meminta agar Gubernur segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

“Tujuannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat terus dipertahankan dalam laporan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 ini, DPRD Kalteng berharap Pemerintah Provinsi semakin solid dalam tata kelola keuangan, transparan dalam setiap kebijakan fiskal, dan berkomitmen penuh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang akuntabel.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama