Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berupaya untuk menanggulangi maraknya balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satu upayanya yakni dengan mensosialisasikan larangan aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong, seperti yang disampaikan kepada masyarakat di kawasan Jalan Pangrango, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/5/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman tentang larangan hingga bahaya dari balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Sehingga diharapkan melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami bahwa kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” jelas AKP Egidio.
“Serta melanggar aturan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya