Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di Tangkiling




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Bukit Batu melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di kawasan Jalan Pangkalima Jaya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini difokuskan kepada anak-anak muda pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong di jalanan umum.

“Kami memberikan imbauan tegas agar warga, khususnya para pemuda, segera mengganti knalpot brong dengan standar. Jika tidak, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Bukit Batu dalam menjaga ketertiban umum dan mewujudkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat. (dk_reborn/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama