Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara perdata antara Penggugat Miya Arsitae Nyai dan Tergugat Steven Perdana Putra, yang berlangsung di Komplek Perumahan Jalan Sapan IA Nomor 141, Kota Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Plk Jo. Nomor 246/Pdt.G/2020/PN Plk Jo. Nomor 105/PDT/2021/PT PLK Jo. Nomor 1626 K/Pdt/2022, dengan agenda pencocokan obyek perkara oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Perwira Pengendali Iptu Affan Effendi, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara terbuka demi memastikan seluruh rangkaian proses konstatering berjalan aman dan lancar.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam mendukung jalannya proses hukum secara tertib serta memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, juru sita, staf kepaniteraan, perwakilan penggugat, serta tim pengukuran dari BPN.
Dengan pengamanan ini, Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses peradilan secara profesional dan bertanggung jawab. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya