Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah barak yang terletak di Jalan Badak XVIII No. 17, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Peristiwa tersebut menghanguskan sebagian isi barak milik Turiman (69), yang dihuni oleh seorang mahasiswi bernama Dian Tersa (22).
Kejadian bermula saat penghuni barak kembali ke tempat tinggalnya dan mendapati meteran listrik dalam keadaan mati.
Ketika membuka pintu, ia melihat asap mengepul dari dalam ruangan dan segera meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan minta tolong, warga bersama dengan pemilik barak langsung membantu memadamkan api sebelum unit pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng, Pemadam Kota Palangka Raya, serta tim pemadam swadaya masyarakat.
Kebakaran berskala kecil ini menyebabkan kerugian material sekitar 15 juta rupiah, tanpa menimbulkan korban jiwa.
Beberapa barang yang terbakar di antaranya satu unit kipas angin dan dua buah kasur kapuk, sementara barang bukti lain seperti gulungan kabel bekas terbakar dan colokan listrik telah diamankan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kanit III SPKT Aipda Kodrat Sumaksono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah cepat guna menangani kejadian tersebut.
“Personel segera kami kerahkan ke lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian, dan meminta keterangan dari para saksi. Kami pastikan situasi tetap aman dan kondusif pascakejadian,” ungkap Kanit III SPKT.
Tindakan kepolisian juga mencakup penerimaan laporan, pendataan saksi dan korban, serta pelaporan resmi kepada pimpinan guna tindak lanjut lebih lanjut. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya