Polresta Palangka Raya Amankan Jalannya Sidang Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Korban




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Sidang ke-13 kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).

Sidang yang mengadili dua terdakwa, yakni Anton Kurniawan Stiyanto bin Supriyanto dan Muhammad Haryono bin Mulyono (alm), dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Palangka Raya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 49/Pid.B/2025/PN.Plk dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamanan jalannya sidang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Palangka Raya Nomor: Sprin/518/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 29 April 2025. Sebanyak tujuh personel diterjunkan, dipimpin oleh Iptu Bahtiar selaku Perwira Pengendali, dibantu personel lainnya dari Satuan Fungsi serta pengamanan tertutup dari intelijen.

Namun, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membacakan tuntutan karena perkara ini telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, penyusunan berkas tuntutan diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 14 Mei 2025 mendatang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Padal Pengamanan menyampaikan bahwa pengamanan berjalan dengan lancar dan tertib.

“Personel telah melaksanakan pengamanan secara terbuka maupun tertutup untuk memastikan situasi sidang berlangsung aman dan kondusif, terutama mengingat sensitivitas perkara ini,” ujarnya.

Sidang ini turut dihadiri oleh Majelis Hakim, panitera, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, pihak keluarga terdakwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta awak media. (dk_reborn/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama