Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, memimpin langsung Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng pada Senin (17/03/2025).
Rapat paripurna kali ini membahas agenda penting yakni Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Usai rapat, Arton menyampaikan bahwa agenda ini merupakan lanjutan dari proses legislasi, di mana Gubernur memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan, masukan, dan pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tersebut.
“Ya, sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan pandangan dari masing-masing fraksi. Setelah ini, kita akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Arton kepada awak media.
Arton menekankan pentingnya Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan, khususnya pada komoditas pasir dan batu bangunan. Ia menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerugian daerah.
“Seperti yang kita lihat, saat ini lebih banyak penambangan pasir yang ilegal dibandingkan yang legal. Hal ini tentu merugikan daerah dari sisi pendapatan. Dengan Raperda ini, kami berharap akan ada jaminan hukum bagi para pelaku usaha tambang yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arton optimistis bahwa keberadaan regulasi ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Ia menegaskan, penataan sektor pertambangan akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Jika pertambangan dikelola secara legal dan tertib, maka kontribusinya terhadap PAD akan semakin nyata. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Raperda ini akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kalteng bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.[Red]