DPRD Kalteng Bahas Raperda Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 di ruang rapat paripurna, Senin (10/03/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD — sebanyak tujuh fraksi — menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait Raperda ini, DPRD menyambut baik dan mendukung penuh. Ini merupakan langkah strategis yang sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya tambang mineral bukan logam dan bebatuan,” ujar Arton dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Raperda ini dinilai penting mengingat meningkatnya kebutuhan akan bahan bangunan seperti pasir dan batu di Kalimantan Tengah. Selama ini, keterbatasan pasokan menyebabkan harga bahan bangunan melonjak tinggi dan menyulitkan masyarakat.

“Kita menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pasir untuk pembangunan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menjawab permasalahan tersebut dengan menghadirkan regulasi yang jelas dan berpihak pada masyarakat,” tambah Arton yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.

Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya agar segera diundangkan dan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kalimantan Tengah.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama