Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 15 Juli 2024, membahas tiga Raperda yang berkaitan dengan penambahan modal pemerintah di PT. Bank Kalteng, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng 2025-2045, serta perubahan kelima Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, hadir dalam sidang tersebut untuk mendengarkan pandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda yang diajukan. Salah satu Raperda yang mendapat sorotan adalah penyertaan modal pemerintah di PT. Bank Kalteng, yang dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Yohannes Freddy Ering, menyampaikan apresiasinya terhadap penyertaan modal tersebut. “Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, pihak manajemen PT. Bank Kalteng harus mengelola bisnis secara profesional, sesuai mekanisme dana cadangan yang telah dibentuk sejak 2021 hingga 2024,” ujar Yohannes dalam sidang paripurna.
Di sisi lain, Fraksi Golkar yang diwakili oleh Wisman, menyambut baik perubahan kelima atas Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Menurutnya, perubahan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam laporan keuangan, serta mendukung restrukturisasi perusahaan agar lebih sehat secara operasional dan manajerial. “Restrukturisasi ini penting untuk memastikan perusahaan dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Wisman.
Namun, Raperda RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045 mendapat perhatian khusus dari Fraksi Nasdem. Juru bicara fraksi tersebut, Bryan Iskandar, mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan kajian mendalam terkait eksploitasi sumber daya alam di Kalteng. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah memegang kendali atas eksploitasi tersebut agar hasilnya lebih banyak dinikmati oleh daerah, bukan oleh pihak swasta. “Pemerintah harus memastikan bahwa pembagian hasil eksploitasi alam memberikan manfaat bagi daerah, bukan untuk pihak swasta, baik lokal maupun internasional,” kata Bryan.
Ketiga Raperda ini disepakati untuk dijalankan dengan tujuan penyehatan perusahaan daerah, pembukaan lapangan kerja, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah dan DPRD. Harapan besar diamanatkan agar implementasi dari peraturan-peraturan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. [Red]
Tags:
DPRD Prov Kalteng