Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi Tahanan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Gandeng Lembaga Bantuan Hukum



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi Tahanan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak hukum tahanan, Rabu (28/10).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Palangka Raya, Posbankum Aisyiyah Kalimantan Tengah, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Sahabat Hukum sebagai narasumber.

Kegiatan akan berlangsung selama dua hari, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan dilanjutkan pada hari kedua di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Para tahanan menjadi sasaran kegiatan untuk memperoleh fasilitasi pendampingan dan pemahaman terkait bantuan hukum.

Pembukaan kegiatan yang dipusatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah untuk memastikan tahanan memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum. Kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum diharapkan dapat membantu tahanan memahami proses hukum yang sedang dijalani serta hak-hak yang melekat pada mereka.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, menegaskan bahwa pemenuhan hak hukum merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap tahanan mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Hensah.

Pelibatan PBH Peradi Cabang Palangka, Posbankum Aisyiyah Kalimantan Tengah, dan LBH Perkumpulan Sahabat Hukum menjadi wujud sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga pemberi bantuan hukum. Kerja sama ini diharapkan memperluas akses tahanan terhadap pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses peradilan.

Dengan menghadirkan fasilitasi bantuan hukum secara langsung, tahanan diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum dan pilihan pendampingan yang tersedia.

Hensah menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan sehingga tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh akses yang tepat, sekaligus mendukung pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak tahanan,” pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama