Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Unit III Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab atas terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen penyidik dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial NJ, berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor B-4195/O.2.10/Eoh.1/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Kegiatan tahap II dilaksanakan oleh Aiptu Jeyen Bahtra, Brigpol Tunggul Jati Wicaksono dan Briptu Bagas Arya Wicaksana Putra.
Penyerahan dilakukan berdasarkan surat pengantar penyerahan tanggung jawab atas terduga pelaku dan barang bukti Nomor B/173/IX/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 10 September 2026.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
