Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit III Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan penyerahan tanggung jawab terhadap terduga pelaku beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyerahkan terduga pelaku berinisial RJ beserta barang bukti kepada JPU. Proses penyerahan dilaksanakan oleh personel Unit III Reskrim Polsek Pahandut di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengantar penyerahan tanggung jawab atas terduga pelaku dan barang bukti Nomor: B/481/IX/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 14 September 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar.
Polsek Pahandut memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mendukung kelancaran proses penegakan hukum hingga tahap selanjutnya.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
