Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Bhabinkamtibmas Tumbang Rungan Ingatkan Larangan Bakar Lahan


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Sumardi menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Masjid Nurul Huda.

Penyampaian maklumat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan, terlebih di tengah kondisi rawan Karhutla.

Bhabinkamtibmas mengajak warga memahami dampak pembakaran hutan dan lahan serta memilih cara yang tidak menimbulkan risiko penyebaran api dan asap.

“Maklumat ini kami sampaikan agar masyarakat memahami larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukumnya.

Kami mengajak warga bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran,” tegas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Jumat (25/9/2026).

Selain memberikan edukasi, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi layanan Kepolisian Call Center 110 apabila menemukan potensi Karhutla maupun kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Dengan komunikasi langsung bersama warga, Bhabinkamtibmas berharap pesan pencegahan Karhutla dapat dipahami dan diterapkan dalam aktivitas sehari-hari, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat merasa lebih aman.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama