![]() |
| Foto: Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Lembaga adat akan mendapat peran penting dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari regulasi yang tengah disusun DPRD Kalteng melalui Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro M. Yoseph, mengatakan lembaga adat seperti Damang dan Mantir dinilai memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat dan memahami persoalan di tingkat lokal.
“Pasti, salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman-teman dari dewan adat karena selain Damang, Mantir dan lain sebagainya. Mereka itu lah kita anggap punya garda terdepan dalam memberikan solusi atau menyelesaikan perselisihan itu di tingkat bawah dulu,” ungkap Yetro di Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, keberadaan lembaga adat diharapkan dapat membantu menyelesaikan perselisihan pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Jadi ada semacam musyawarah mufakat dulu sebelum berproses ke tingkat lebih tinggi. Jadi ada perannya. Jadi yang utama kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, DPRD Kalteng terus melanjutkan pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Hingga saat ini, pembahasan di tingkat Pansus telah memasuki Bab VIII.
Yetro menegaskan, proses pembahasan tidak semata-mata mengejar kecepatan pengesahan. DPRD ingin memastikan aturan yang dihasilkan memiliki substansi kuat dan benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan lahan.
“Masalah yang utama itu bukan lambatnya, tapi intinya substansinya kita dapat supaya Perda ini nanti betul-betul bisa memberikan dampak yang bagus dan solusi yang tepat untuk masyarakat bilamana ada sengketa masalah lahan dan pertanahan,” jelasnya.
Dengan tahapan pembahasan yang terus berjalan, DPRD Kalteng menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan dan disahkan pada Desember 2026.
“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah. Karena kita masih punya PR Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan, terutama yang inisiatif DPRD,” ujarnya. (red)
