Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng membentuk pos pengamanan (pam) guna mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini sedang dilakukan pada wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H. saat memantau pelaksanaan tugas pos pam yang disiagakan pada 9 (sembilan) area rawan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (30/9/2026) siang.
“Sebanyak 9 pos pam disiagakan pada 9 area rawan karhutla, yakni mulai dari Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Tjilik Riwut Km. 12, Tjilik Riwut Km. 13, Tjilik Riwut Km. 17, Tjilik Riwut Km. 18, Tjilik Riwut Km. 21, Tjilik Riwut Km. 23, Tabat Kalsa hingga di wilayah Kelurahan Kameloh Baru,” tuturnya.
Kombes Pol. Andiyatna menjelaskan, dibentuknya pos pam bertujuan untuk memantau dan mengawasi lahan-lahan yang berada di sekitarnya selama 24 jam, yang diawaki oleh para personel gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polsek jajaran.
“Dengan adanya pemantauan dan pengawasan dari pos pam tersebut diharapkan dapat mencegah bertambahnya hotspot karhutla baru, sehingga upaya penanganan karhutla pun dapat berlangsung secara cepat, tepat dan optimal,” jelasnya.
Andiyatna mengungkapkan bahwa kehadiran pos pam tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa kebakaran lahan, sehingga tindakan awal pun dapat segera dilakukan oleh petugas.
“Sebab tindakan awal berupa pemadaman maupun penyekatan sangat penting untuk dilakukan agar titik api tidak sempat membesar serta meluas, sehingga upaya penanganan pun akan lebih mudah dan cepat dilakukan,” ungkapnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
