Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai penerapan hukum pidana nasional.
Penyuluhan berlangsung di Aula Betang Hapakat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah. Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PS. Kasikum AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional penting untuk meningkatkan kesadaran hukum.
“Melalui penyuluhan ini, kami memberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam KUHP Nasional agar peserta mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari unsur pimpinan, pegawai analisis, auditor, staf operasional serta mitra kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Materi diberikan secara langsung dengan menjelaskan berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Sikum berharap penyuluhan hukum dapat memperkuat kesadaran dan budaya hukum di lingkungan masyarakat.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
