Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Lakukan Penyekatan dan Pemadaman di Petuk Katimpun




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Tim Satgas Tanggap Darurat Karhutla Polresta Palangka Raya bersama unsur TNI, BPBD Kota Palangka Raya dan relawan melakukan penyekatan serta pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Jalan Petuk Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Tim terlebih dahulu melaksanakan apel dan briefing di Posko BPBD Kota Palangka Raya untuk pembagian tugas serta penentuan lokasi pemadaman. Selanjutnya, personel bergerak menuju titik hotspot dengan membawa sejumlah peralatan pemadaman.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kebakaran yang merupakan rembetan dari bekas lahan terbakar yang kembali menyala. Kondisi lahan berupa gambut kering dan ditumbuhi semak belukar membuat api berpotensi kembali meluas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Padal Satgas Tanggap Darurat Karhutla Polresta Palangka Raya Iptu M. Agus Setiyawan mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menghambat pergerakan api sekaligus memudahkan proses pemadaman.

“Petugas melakukan penyekatan dan pemadaman secara bersama-sama agar api tidak semakin meluas. Meskipun berhasil dikendalikan, pemadaman lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan titik api benar-benar padam,” jelasnya, Sabtu (22/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit water cannon, empat mesin pemadam, satu unit water tank dan dua kendaraan roda empat.

Proses pemadaman menghadapi kendala karena lokasi merupakan lahan gambut dengan semak belukar kering serta kebakaran yang kembali menyala dari area bekas terbakar.

Pemadaman berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Api berhasil dilakukan penyekatan dan sebagian dipadamkan, namun kondisi lahan masih memerlukan penanganan lanjutan.

Satgas Karhutla selanjutnya berkoordinasi dengan BPBD Kota Palangka Raya dan tim relawan untuk melanjutkan pemadaman serta memantau perkembangan titik kebakaran di kawasan tersebut.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama