Sampaikan Dikmas Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Larangan Balapan Liar kepada Warga







Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mengantisipasi dan mencegah adanya aktivitas balapan liar pada wilayah hukumnya, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

Seperti halnya langkah preemtif yang dilakukan Unit Kamsel Satlantas saat menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada warga di kawasan Jalan Duwis Tuwan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (19/8/2026) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kompol Hermanto menjelaskan bahwa dikmas lantas bertujuan untuk menyampaikan edukasi tentang larangan aktivitas balapan liar kepada warga setempat.

“Dengan berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan raya,” jelasnya.

“Sebab aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya karena membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun terus berusaha untuk menanggulanginya,” pungkasnya. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama