Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Polsek Rakumpit merespons laporan masyarakat terkait keributan antarwarga di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai.
Polisi kemudian mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah mendatangi lokasi, personel melakukan mediasi awal.
Para pihak selanjutnya sepakat melanjutkan pembahasan di Polsek Rakumpit untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi akar permasalahan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama.
“Kami mengedepankan problem solving agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali perselisihan,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat tanah yang digunakan sebagai akses jalan tetap diberikan dalam bentuk pinjam pakai kepada pihak yang berada di belakang lahan.
Pengguna jalan berkewajiban menjaga kondisi, kebersihan dan tidak melakukan kerusakan.
Para pihak juga menyepakati ketentuan mengenai waktu penggunaan jalan tersebut. Kesepakatan dibuat untuk menjaga hubungan baik serta menghindari munculnya perselisihan baru.
Melalui problem solving tersebut, ketiga pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Polsek Rakumpit terus mendorong penyelesaian permasalahan masyarakat melalui komunikasi dan pendekatan yang humanis.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
