Legislator DPRD Kalteng Minta Penanganan Karhutla di DAS Barito Tidak Sekadar Pemantauan

Foto: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Purdiono. 

Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kalimantan Tengah (Kalteng), diminta dilakukan secara cepat dan menyeluruh. DPRD Kalteng menilai keberadaan personel di lapangan harus dibarengi tindakan nyata agar titik api tidak berkembang.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono mengatakan, aparat gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan penanganan di sejumlah wilayah yang terindikasi rawan karhutla.

Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut terlihat di sejumlah titik sepanjang jalur Trans Kalimantan, khususnya ruas Palangka Raya-Buntok yang melintasi wilayah DAS Barito.

“Sekarang sedang ditangani. Saya lihat di Barito Selatan siaga BPBD, kemudian pemadam, kemudian aparat juga,” ujar Purdiono, Selasa (11/8/2026).

Ia menyebut keterlibatan berbagai unsur menjadi penting karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat ketika titik api mulai muncul. Pemantauan, menurutnya, harus diikuti dengan pengerahan petugas untuk melakukan pemadaman.

“Posisinya tidak cuma diawasi, memang ada tindakan. Kalau sekadar mengawasi tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Purdiono memastikan DPRD Kalteng mendukung langkah pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam memperkuat penanganan karhutla, terutama pengerahan personel dan armada pemadam ke lokasi yang membutuhkan.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat turut berperan mencegah meluasnya kebakaran dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Kita mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak membakar atau membuat titik api, sehingga bisa merugikan semua,” katanya.

Purdiono juga mengingatkan perusahaan yang memiliki wilayah konsesi maupun Hak Guna Usaha (HGU) agar bertanggung jawab terhadap potensi kebakaran di area yang dikuasainya.

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pemadaman apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi atau HGU. Kelalaian dalam penanganan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah perusahaan yang dinilai telah menjalankan langkah pencegahan. Salah satunya melalui pembangunan menara pemantau api di kawasan perkebunan untuk mendeteksi kemunculan titik api sejak dini.

“Termasuk saya lihat di perkebunan-perkebunan sawit, sudah membangun menara api agar bisa memantau titik api,” pungkasnya. (Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama