![]() |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng.
Menurutnya, pencegahan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat. Perusahaan yang memiliki aktivitas pembukaan maupun perluasan lahan juga wajib memastikan seluruh kegiatannya tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Ia menegaskan, penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning seharusnya menjadi pilihan utama bagi perusahaan, mengingat kemampuan dan sumber daya yang dimiliki dunia usaha.
“Perusahaan memiliki kemampuan dan pilihan untuk menerapkan sistem zero burning. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pembakaran lahan,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Siti Nafsiah menyebut, apabila ditemukan indikasi perusahaan melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan atau perluasan lahan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang harus segera melakukan penelusuran.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan upaya pengendalian karhutla berjalan secara adil.
“Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pembakaran lahan yang disebut melibatkan perusahaan perkebunan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Siti Nafsiah meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan dan perlu ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu, harus benar-benar ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan kepada aparat berwenang.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha sangat diperlukan karena pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
“Jangan sampai masyarakat terus diingatkan untuk tidak membakar, tetapi pelanggaran justru dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (red)
